JAKARTA - Erin Wartia akhirnya menanggapi ajakan damai yang sempat dilontarkan Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) yang melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penganiayaan.
Menurut Ramzy Brata Sungkar selaku kuasa hukum Erin, hingga kini belum ada langkah nyata dari Herawati sebagai pelapor terkait ajakan damai tersebut. Dia menilai, ajakan itu sebaiknya dikomunikasikan secara langsung tak sekadar wacana di media.
“Kalau memang ada rencana untuk berdamai ya jangan cuma didengungkan di media, tapi mungkin bisa langsung menghubungi kami. Atau, bisa minta difasilitasi oleh kawan-kawan kepolisian,” ungkap Ramzy.
Lebih jauh sang kuasa hukum mengungkapkan, “Minta difasilitasi ya, bukan untuk restorative justice. Tapi sejauh ini, belum ada pihak pelapor yang menghubungi, baik itu ke kami sebagai kuasa hukum maupun ke Ibu Erin secara langsung.”
Selain itu, Ramzy Brata Sungkar juga menjelaskan, kasus yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) itu pada dasarnya memang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Namun perdamaian, menurut Ramzy, tetap bisa dilakukan apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan. “Kalau mau damai ya kedua belah pihak harus sama-sama ikhlas. Harus legawa, tanpa ada tekanan,” ujarnya menambahkan.
Lebih jauh Ramzy mengatakan, perdamaian tak sekadar berjabat tangan, tetapi juga menyelesaikan seluruh persoalan. Selain itu, dia menilai, jika ingin berdamai gugatan perdata dengan ganti rugi Rp1,1 miliar juga harus dipertimbangkan.
“Saya agak kaget membaca gugatannya ada kerugian materiil sebesar Rp1,1 miliar. Kira-kira itu bisa enggak menjadi alasan kita untuk berdamai?” tuturnya.