Rieke menekankan pentingnya perlindungan terhadap martabat pekerja rumah tangga. Menurutnya, jika negara gagal melindungi ART di dalam negeri, maka akan sulit untuk memberikan perlindungan serupa bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri.
"Tidak ada normalisasi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun. UU PPRT adalah batu uji bagaimana Indonesia mampu melindungi PRT tidak hanya di dalam negeri, tapi di luar negeri juga. Kalau masyarakat yang bekerja di profesi ini tidak bisa dilindungi, bagaimana dengan profesi yang lain?" tambah Rieke.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban, Deolipa Yumara, mengapresiasi dukungan dari Rieke Diah Pitaloka dan Lembaga Perlindungan Salsi dan Korban (LPSK).
Ia menyebut proses hukum kini tengah berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti visum sebelum nantinya dilakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka bagi terlapor.
"Saya ucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Ibu Rieke Diah Pitaloka dan pihak LPSK, terus lawyer-lawyer saya yang baik ini. Terima kasih banyak," kata Deolipa.
(kha)