JAKARTA - Anggota Komisi 13 DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, terlihat hadir mendampingi Herawati, mantan Asisten Rumah Tangga (ART) yang menjadi korban dugaan kekerasan oleh majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia. Kehadiran Rieke pun menjadi sorotan saat mendampingi proses pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (9/7/2026).
Rieke mengungkapkan bahwa keterlibatannya dalam kasus ini bukan sekadar simpati personal, melainkan menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat. Ia menegaskan bahwa kasus yang menimpa Hera telah menjadi atensi serius di parlemen, khususnya Komisi 13 yang membidangi Hukum dan HAM serta Komisi 3 DPR RI.
"Ini adalah batu uji bagi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang disahkan pada 21 April 2026, yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2026. Kehadiran saya sebagai anggota Komisi 13 untuk memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya," ujar Rieke Diah Pitaloka di Polres Jakarta Selatan.
Pemeran Oneng ini menjelaskan bahwa dirinya bergerak setelah menerima permintaan pendampingan secara resmi dari pihak korban pada 14 Mei lalu. Baginya, kasus ini merupakan momentum penting untuk mengawal implementasi regulasi baru terkait perlindungan pekerja domestik di Indonesia.
"Kadang orang mengatakan, ngapain sih sampai turun langsung begitu? Ini adalah fungsi pengawasan DPR RI sesuai konstitusi, sesuai sumpah jabatan, dan undang-undang MD3. Kita ikut mengawasi tegaknya hukum karena Indonesia adalah negara hukum," tegasnya.
Rieke menekankan pentingnya perlindungan terhadap martabat pekerja rumah tangga. Menurutnya, jika negara gagal melindungi ART di dalam negeri, maka akan sulit untuk memberikan perlindungan serupa bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri.
"Tidak ada normalisasi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun. UU PPRT adalah batu uji bagaimana Indonesia mampu melindungi PRT tidak hanya di dalam negeri, tapi di luar negeri juga. Kalau masyarakat yang bekerja di profesi ini tidak bisa dilindungi, bagaimana dengan profesi yang lain?" tambah Rieke.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban, Deolipa Yumara, mengapresiasi dukungan dari Rieke Diah Pitaloka dan Lembaga Perlindungan Salsi dan Korban (LPSK).
Ia menyebut proses hukum kini tengah berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti visum sebelum nantinya dilakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka bagi terlapor.
"Saya ucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Ibu Rieke Diah Pitaloka dan pihak LPSK, terus lawyer-lawyer saya yang baik ini. Terima kasih banyak," kata Deolipa.
(kha)