JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, pada Jumat (6/3/2026) malam. Sebelum ditahan, penyidik memastikan, dokter kecantikan asal Palembang itu dalam kondisi ‘normal’.
“Biddokes Polda Metro Jaya telah melakukan pengecekan kesehatan meliputi tensi, saturasi, hingga suhu tubuh, terhadap tersangka DRL. Hasilnya, semua normal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media, pada Sabtu (7/3/2026).
Budi menjelaskan, penahanan terhadap Richard Lee dilakukan karena dia dinilai menghambat proses penyidikan. Pertama, Richard mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas.
“Tersangka DRL tidak memberikan keterangan apapun terkait ketidakhadirannya pada penyidik. Namun pada hari yang sama, DRL justru terlihat sedang Live TikTok,” kata Budi Hermanto.
Kedua, Richard Lee juga lalai melakukan wajib lapor. Bapak tiga anak tersebut, menurut Budi, tak melakukan wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026. “Tersangka DRL juga tidak memberikan alasan jelas kenapa tidak melakukan wajib lapor,” imbuhnya.
Richard Lee diketahui menjadi tersangka kasus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, pada 15 Desember 2025. Status itu disandangnya, tepat setahun setelah Doktif (Samira Farahnaz) melaporkannya, pada 2 Desember 2024.*
(SIS)