JAKARTA - Richard Lee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, pada Jumat (6/3/2026) malam.
Richard dibawa dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menuju Rutan Polda usai menjalani pemeriksaan dengan tangan terborgol.
Berikut Fakta Penahanan Richard Lee atas Laporan Doktif.
Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ini sebenarnya sudah cukup lama didaftarkan oleh Samira Farahnaz alias Doktif, pada 2 Desember 2024.
Doktif dalam wawancaranya kepada awak media mengatakan, tak menduga laporannya tersebut diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia memastikan, tak ada ‘salam tempel’ di balik penanganan kasusnya.
Dari saksi terlapor, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menaikkan status Richard Lee sebagai tersangka, pada 15 Desember 2025. Dia kemudian menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 7 Januari 2026.
Kala itu, penyidik memberondongnya dengan 73 pertanyaan seputar kasus tersebut. Namun pemeriksaan terpaksa dihentikan setelah Richard mengeluh tak enak badan. Malam itu, penyidik pun memulangkannya.