Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee Terkait Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen ke Kejaksaan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 01 April 2026 |18:01 WIB
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee Terkait Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen ke Kejaksaan
Richard Lee
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku telah melakukan pelimpahan berkas perkara Dokter Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif ke Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan pelimpahaan itu dilakukan pada Selasa kemarin.

“Benar, berkas perkara DRL sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada hari Selasa 31 Maret 2026 kemarin sekira pukul 13.00 WIB,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Budi menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu apakah berkas perkara Richard Lee tersebut sudah dinyatakan lengkap.

“Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan. Sehingga penyidik mengambil langkah untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan,” ujar dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement