JAKARTA - Aktor Ammar Zoni kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Ammar mengulas bukti percakapan yang ia serahkan mengenai adanya permintaan Rp300 juta dari oknum polisi.
Sebelumnya, Ammar mengklaim telah memegang bukti percakapan yang menunjukkan ajakan bertemu dari oknum polisi kepada sang kekasih, Dokter Kamelia.
Ia meyakini, pertemuan itu untuk membahas dugaan pemerasan yang selama ini diperbincangkan.
"Dia mengajak ketemuan untuk ngebahas langsung gitu. Dan bersama Kanit-nya. Bahkan juga nomor Kanit-nya tadi saya juga udah langsung memberikan," ujar Ammar Zoni di PN Jakarta Pusat.
Setelah bukti itu dibahas, salah satu JPU wanita mempertanyakan penyebutan nominal Rp300 juta secara eksplosit dari oknum polisi. Akan tetapi, Ammar gagal membuktikan hal tersebut.
"Minggu lalu kamu menjelaskan kan, 'saya mau menyerahkan bukti ada percakapan antara Pipin dan juga Yossi mintain uang Rp300 juta'. Tapi (dibukti chat) ini (angka Rp300 juta) nggak ada, minggu lalu kamu bilang ada," tegas JPU.
Ammar sendiri mengakui tak ada penyebutan nominal tersebut. Namun, ia tetap meyakini ajakan pertemuan itu memiliki niat terselubung.
"Pastinya dia nggak akan menyebutkan secara Rp300 juta di dalam WhatsApp gitu lho. Nah tapi dia di situ kan kita udah bisa melihat kalau percakapan yang tadi saya bacakan, kalau di situ ada mengadakan pertemuan," jawab Ammar Zoni.
Ammar merasa logika hukumnya sangat sederhana; jika tidak ada kepentingan uang, untuk apa percakapan tersebut dilakukan.
"Kalau bicarakan tapi tidak ada Rp300 juta-nya di situ segala macam dan lain-lain, terus buat apa? Buat apa adanya percakapan itu? Ya sebenernya itu aja sih sebenernya logikanya gitu lho," tegas Ammar.
(kha)