JAKARTA - Aktor Ammar Zoni kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Ammar mengulas bukti percakapan yang ia serahkan mengenai adanya permintaan Rp300 juta dari oknum polisi.
Sebelumnya, Ammar mengklaim telah memegang bukti percakapan yang menunjukkan ajakan bertemu dari oknum polisi kepada sang kekasih, Dokter Kamelia.
Ia meyakini, pertemuan itu untuk membahas dugaan pemerasan yang selama ini diperbincangkan.
"Dia mengajak ketemuan untuk ngebahas langsung gitu. Dan bersama Kanit-nya. Bahkan juga nomor Kanit-nya tadi saya juga udah langsung memberikan," ujar Ammar Zoni di PN Jakarta Pusat.
Setelah bukti itu dibahas, salah satu JPU wanita mempertanyakan penyebutan nominal Rp300 juta secara eksplosit dari oknum polisi. Akan tetapi, Ammar gagal membuktikan hal tersebut.