Terlebih, bukti tersebut banyak berupa fotokopi sehingga mereka meragukan keabsahannya.
"Iya. Jadi sengaja tadi sebelum tutup sidang, saya pastikan kepada Hakim bahwa 24 bukti yang mereka ajukan (hari ini) hanya satu bukti yang merupakan dokumen asli. Itu bukti nomor 52. Ya tadi media juga denger ya bukti 52," beber Surya Batubara.
"Supaya media juga tahu, bukti nomor 52 itu hanyalah surat pembelian tanah di Bumi Wisesa. Jadi hanya bukti yang asli itu adalah surat pembelian tanah, pembelian rumahnya itu lho. Rumahnya yang pakai uang pemerasan itu. Itu aja buktinya, bahwa dia memang beli," tambahnya.
Sementara itu, Robert Par Uhum bahkan menertawakan bukti yang diserahkan pihak Nikita Mirzani.
"Jadi secara hukum, untuk menyampaikan bukti dari copy ke copy, itu bagi kami itu cuma hanya ketawa. Ya, aneh bin ajaib untuk mengajukan bukti hanya copy dari copy. Fotokopi banyak di mana-mana. Jangankan hanya 40, 40 tambah 24, 64. 1000 bukti juga bisa," pungkasnya.
(kha)