JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani diwakilkan tim kuasa hukumnya kembali menjalani lanjutan sidang terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026).
Adapun agenda sidang kali ini diketahui penyerahan bukti tambahan dari pihak Nikita selaku penggugat. Jika pada sidang sebelumnya sang aktris menyerahkan 40 bukti, hari ini ada sekitar 24 dokumen yang diserahkan.
Bukti tersebut meliputi foto tangkap layar berisi percakapan pihak Nikita dan Reza.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, pun kembali mengungkit kerugian dampak finansial yang cukup besar dari kliennya usai dipolisikan sang dokter.
Nikita disebut kehilangan banyak kontrak kerja sama sebagai brand ambassador.
"Satu brand itu dihargai perjanjian itu Rp4 miliar, 1 tahun. Nah, dia ini biasanya dikontrak 2 tahun, 3 tahun untuk brand ambassador. Nah, ini hilang semua," ujar Usman Lawara saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Menurut Usman, hilangnya pendapatan tersebut dipicu oleh penggiringan opini bahwa Nikita telah melakukan tindak pidana yang dialamatkan terhadap dirinya.
"Nikita Mirzani ini seolah-olah melakukan tindak pidana, gitu. Nah, kita buktikan secara keperdataan, apakah itu ada unsur paksaan," lanjutnya.
Kini, tim kuasa hukum Nikita tengah berupaya membuktikan adanya kerugian tersebut di mata hukum. Pihaknya juga mengklaim memiliki bukti kuat mengenai kesepakatan-kesepakatan dengan Reza yang akhirnya batal.
"Kita buktikan lagi adanya kerugian yang dialami oleh Nikita dan Mail. Ada kesepakatan, kita buktikan dengan adanya chat, kita buktikan dengan adanya rekaman percakapan tawar-menawar antara Mail dan Reza Gladys pada saat itu," pungkasnya.
Lantas bagaimana respons pihak Reza Gladys?
Reza Melalui tim kuasa hukumnya, Robert Par Uhum dan Surya Batubara justru mempertanyakan seluruh bukti yang diserahkan Nikita kepada Majelis Hakim.
Terlebih, bukti tersebut banyak berupa fotokopi sehingga mereka meragukan keabsahannya.
"Iya. Jadi sengaja tadi sebelum tutup sidang, saya pastikan kepada Hakim bahwa 24 bukti yang mereka ajukan (hari ini) hanya satu bukti yang merupakan dokumen asli. Itu bukti nomor 52. Ya tadi media juga denger ya bukti 52," beber Surya Batubara.
"Supaya media juga tahu, bukti nomor 52 itu hanyalah surat pembelian tanah di Bumi Wisesa. Jadi hanya bukti yang asli itu adalah surat pembelian tanah, pembelian rumahnya itu lho. Rumahnya yang pakai uang pemerasan itu. Itu aja buktinya, bahwa dia memang beli," tambahnya.
Sementara itu, Robert Par Uhum bahkan menertawakan bukti yang diserahkan pihak Nikita Mirzani.
"Jadi secara hukum, untuk menyampaikan bukti dari copy ke copy, itu bagi kami itu cuma hanya ketawa. Ya, aneh bin ajaib untuk mengajukan bukti hanya copy dari copy. Fotokopi banyak di mana-mana. Jangankan hanya 40, 40 tambah 24, 64. 1000 bukti juga bisa," pungkasnya.
(kha)