Seperti diketahui, Paula secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial. Laporan tersebut diajukan sehari setelah putusan cerainya dibacakan pada Rabu, 16 April 2025. Paula datang langsung ke kantor KY di kawasan Salemba, Jakarta Selatan, pada Kamis siang (17/4/2025), didampingi tim kuasa hukum.
Dalam keterangannya, Paula menegaskan laporan tersebut berkaitan dengan isi dan poin-poin dalam putusan cerai yang menurutnya merugikan secara pribadi.
(aln)