JAKARTA - Paula Verhoeven resmi melayangkan laporan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, usai putusan cerainya dengan Baim Wong yang dibacakan pada Rabu, 16 April 2025.
Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Paula mendatangi kantor KY di kawasan Salemba, Jakarta Selatan, pada Kamis siang, 17 April 2025. Ia menyatakan secara tegas telah mengajukan laporan resmi terkait isi dan poin-poin dalam putusan hakim yang menurutnya merugikan.
“Fitnah ini sudah terlalu jauh. Saya punya dua anak laki-laki. Suatu hari nanti mereka akan tumbuh dewasa dan membaca semua berita yang sekarang tersebar luas,” ungkap Paula dengan suara bergetar menahan tangis.
Dalam kesempatan tersebut, Paula juga membantah keras tuduhan perselingkuhan yang disebut-sebut menjadi salah satu alasan perpisahan mereka.
“Apa yang saya katakan bisa saya pertanggungjawabkan sampai ke akhirat. Saya tegaskan, selama pernikahan saya tidak pernah berselingkuh. Dan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan saya berselingkuh,” katanya.