JAKARTA - Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai. Putusan tersebut disampaikan Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Rabu (16/4/2025).
Suryana menegaskan, dalil perselingkuhan yang diajukan Baim Wong dalam permohonan talak cerainya terbukti dalam persidangan.
“Majelis Hakim menyatakan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, dan mengkhianati hubungan suci suami istri,” ungkapnya.
Suryana juga menegaskan, gugatan balik atau rekonvensi yang pernah diajukan kuasa hukum Paula Verhoeven tidak dikabulkan hakim.
Gugatan model 38 tahun tersebut menyangkut nafkah anak senilai Rp80 juta per bulan, nafkah iddah Rp200 juta per bulan, hingga nafkah madhiyah selama mereka pisah rumah senilai total Rp800 juta.