“Padahal korban hanya membuat ulasan jujur dan tidak menerima bayaran dari pihak manapun untuk menjatuhkan bisnis tersebut,” jelas dia.
Saat ini, laporan dugaan pencemaran nama baik melalui ITE itu masih didalami oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.*
(SIS)