JAKARTA - Food vlogger Tasyi Athasyia melaporkan dua content creator TikTok ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE. Laporan itu dibuatnya usai dituduh melakukan black campaign terhadap UMKM.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Dia menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari kembaran Tasya Farasya tersebut pada 7 Maret 2025, dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ade Ary mengungkapkan, dua content creator TikTok yang dilaporkannya berinisial S dan B. Laporan bermula ketika Tasyi mengetahui adanya postingan dari kedua content creator tersebut, pada 6 Maret 2025.
“Pelapor yang juga korban menerangkan, content creator S dan B itu mengunggah konten yang bertuliskan bahwa korban melakukan black campaign terhadap UMKM yang menyebabkan pelaku usaha bangkrut,” ujarnya.
Tuduhan dua content creator tersebut, didasarkan pada review makanan yang dilakukan Tasyi. Namun sang food vlogger mengaku, mereview makanan bukan untuk melihat kekurangan produk tertentu.