"Sebenarnya gini kalau misalkan membully sih gapapa asal faktanya bener bener-bener. ini banget ya kayak direkayasa. Tiga minggu sebelum melahirkan itu saya cabut gugatan, nah cabut gugatan itu kan salah banget ya. Makanya saya disini harus meluruskan bahwa beritanya itu tidak benar," pungkas Tengku Dewi.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim menjelaskan kalau memang benar kalau gugatan cerai atas nama Tengku Dewi terhadap Andrew Andika telah dicabut.
"Sesuai dengan register di kantor ini di SIPP Sistem Informasi Penelusuran Perkara, perkara tersebut atas nama Dewi dan Andrew benar sudah dicabut sama yang bersangkutan tertanggal 4 Juli 2024," kata Dadang Karim di kantornya.
(van)