JAKARTA - Angela Lee alias AL tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kali ini, korban berinisial FI mengalami kerugian senilai Rp3,2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan jika penanglapan Angela Lee berdasarkan laporan pria berinisial EI.
Modus dugaan penipuan Angela terhadap korban pun melalui pembelian 15 tas bermerek Hermes dan LV.
"Tersangka awalnya membeli tas mewah berbagai merek, Hermes dan LV. Awalnya tersangka membeli tas kepada korban (FI) melalui seseorang. Beberapa tas pembayaran lancar. Karena lancar, tersangka membeli tas mewah ini langsung kepada korban, total ada 15 tas merek Hermes dan LV," ujar Ade Ary ditemui di kantornya, Kamis (15/8/2024).
Ade Ary menjelaskan Angela Lee melakukan pembelian dengan FI dengan cara dicicil.
Kemudian tas-tas itu dijual lagi oleh tersangka ke pembeli terakhir alias End User.
"Dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran, memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran," ucap Ade Ary.
"Tetapi faktanya dari para pembeli atau End User ini sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban (FI), sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp3,2 miliar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL," tambahnya.