Adapun tujuan perbuatan Angela Lee itu, kata Ade Ary, untuk keperluan membayar utang dengan orang lain. Namun, polisi belum menjelaskan total utang yang harus dilunasi tersangka kepada orang tersebut
"Uang itu digunakan oleh tersangka AC alias AL itu untuk membayar utang pada seseorang. Kemudian, barang bukti yang sudah disita oleh penyidik antara lain, 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dengan tersangka, kemudian foto tas LV Messenger Bag yang dijual oleh korban kepada tersangka," ungkapnya.
Angela Lee sendiri sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penyidik juga sudah mengirimkan berkas perkara yang bersangkutan ke Kejaksaan.
(aln)