JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Azam Akhmad Akhsya, dalam sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menyebut Ammar Zoni menerima keuntungan penjualan narkoba dari Akri Ohakai senilai Rp22 juta.
Tak hanya itu, Jaksa juga mencurigai keterangan Ammar yang mengaku menjalani bisnis biji pala bersama Akri adalah bohong.
"Dia bilang maksudnya sabu, kan, katanya bisnis pala tapi ngomongnya kok ikan dan sayur itu logika sederhananya," ucap Azam, Rabu (31/7/2024).
Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar pun buka suara. Dia meminta masyarakat jeli dalam melihat tudingan Jaksa.