JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya, meragukan keterangan Ammar Zoni dalam pledoinya minggu lalu. Diketahui, Ammar Zoni membantah melakukan bisnis narkoba dengan Akri Ohakai.
Dalam pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias, Ammar menyebut jika transaksi yang terjadi di antara dirinya dan Akri berkaitan dengan bisnis biji pala, bukan narkoba.
Azam mengatakan pihaknya punya sederet bukti kuat kalau Ammar dan Akri memang menjalani bisnis narkoba.
"Dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa menunjukkan alat bukti elektronik chat WA, dia mengakui ada bukti transfer tapi dia tidak mengakui bahwa itu bukti transfer bisnis narkoba, tapi bisnis biji pala," ucap Azam usai persidangan Selasa (30/7/2024).
Adapun bukti transfer yang dimaksud Azam diduga dana bagi hasil antara Akri dan Ammar usai menjual barang haram tersebut, yakni senilai Rp22 juta.
"Logikanya, Akri ini baru setengah bulan keluar dari Cipinang udah punya bisnis pala, ya kan? Itu jadi pertanyaan kita aja dalam replik," kata dia lagi.
Selain itu, Jaksa juga menyoroti isi percakapan Ammar dan Akri melalui WhatsApp di mana keduanya sempat menggunakan istilah yang biasa dipakai dalam transaksi narkoba.