JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp2 miliar terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Tuntutan berat yang dijatuhkan oleh JPU membuat kuasa hukum Ammar curiga jika kliennya akan mendapat hukuman yang berat dalam kasus tersebut.
Hal yang membuat Jon Mathias selaku kuasa hukum heran, lantaran JPU hingga kini tidak melaksanakan asesmen. Padahal Majelis Hakim sendiri sudah mengabulkan hal tersebut dalam persidangan beberapa waktu lalu.
"Jadi keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun dan kami mulai menengok keanehan kayak asesmen sudah dikabulkan hakim tapi sampai sekarang ya tidak dilaksanakan oleh JPU, padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi," ujar Jon Mathias.
"Kenapa tidak dilakukan, jadi kami ada firasat Ammar bakal dihukum berat," lanjutnya.
Menurut Jon, jika asesmen segera dilakukan maka pihak pengadilan pun bisa mengetahui jelas apakah memang benar kliennya terlibat jaringan narkoba, penjual atau hanya sekedar pecandu.
"Padahal kalau asesmen dilakukan, ya pasti hasilnya bisa dibuktikan apakah Ammar ini terlibat jaringan narkoba atau tidak, apakah dia penjual atau pembeli itu kan dari asesmen, apakah dia pecandu. Itu yang kita pertanyakan kenapa asesmen tidak dilakukan," sambungnya.