Tindak penggelapan dana yang dilakukan Batara terhadap Fuji selaku pemberi kerja diduga sudah terjadi sejak tahun 2022. Fuji baru menyadari ada honor yang tak masuk ke rekeningnya setelah mengevaluasi beberapa kontrak kerja.
Shandy Arifin dalam keterangannya pada 26 Juni 2023 mengungkapkan, potensi kerugian Fuji mencapai Rp1,5 miliar rupiah. "Tapi bisa saja jumlahnya bertambah setelah dilakukan pengecekan keseluruhan kontrak," ujarnya kala itu.*
"Iya, dia kirim chat waktu itu bilang minal aidzin wal faidzin. Sudah itu saja. Tidak ada pembahasan apapun soal kasus yang sedang berjalan," katanya.
Melihat sikap Batara yang tak menunjukkan itikad baik itu, Fuji pun semakin yakin untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
"Paling waktu lebaran kali ya dia chat minal aidzin wal faidzin, sisanya nggak ada," pungkasnya.
(SIS)