JAKARTA - Tiko Aryawardhana terseret kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar. Kasus tersebut diketahui dilaporkan oleh mantan istrinya sendiri, Arina Winarto ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 2022.
Setelah dua tahun dilaporkan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu akhirnya menemukan titik terang. Diketahui, kini status laporan tersebut sudah naik menjadi penyidikan.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan bahwa Tiko Aryawardhana telah diperiksa sebagai saksi ketika kasus tersebut masih dalam status penyelidikan.
"Sudah, yang bersangkutan sudah menghadiri jadi pada saat penyelidikan sudah kami klarifikasi," ungkap AKBP Bintoro, ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Tiko Aryawardhana akan kembali diperiksa terkait kasus dugaan penggelapan (Foto: Instagram/tikoaryawardhana)
Bintoro menambahkan bahwa pihak penyidik akan kembali memanggil Tiko Aryawardhana untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam waktu dekat.
"Selanjutnya dalam proses penyidikan ini kami akan panggil juga yang bersangkutan," kata Bintoro.
"Dalam waktu dekat. nanti kita komunikasikan sama penyidiknya," lanjutnya.
Selain suami Bunga Citra Lestari, penyidik juga sudah memeriksa 5 orang saksi dalam kasus dugaan penggelapan dana.
Alhasil Tiko Aryawardhana terancam dikenakan pasal 374 soal penggelapan dalam masa jabatan.