Namun apabila dalam film itu ada adegan yang mengandung unsur pornografi, pihak LSF akan membuka sesi dialog bersama sutradara atau produser film. Guna mendapatkan sebuah solusi yang tepat.
"Dialog tuh artinya begini, jadi kalau ada punya film disensor di LSF, kemudian ada adegan tertentu yang taruh lah melanggar regulasi, misalnya yang paling jelas dan terang ada adegan unsur ketelanjangan, tentu ini melanggar Undang-Undang pornografi dan pornoaksi," pungkas Rommy Fibry Hardiyanto.
"Maka LSF akan memberi catatan atau bahkan mengundang kemudian menyampaikan, 'ini filmnya ada adegan telanjang, saya nggak bisa nih meluluskan seperti ini nih, tolonglah kita pikirkan jalan keluarnya apa?'," tandasnya.
Selain pelaporan hasil kinerja 2023, LSF juga menjelaskan mengenai Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) di Lingkungan Lembaga Sensor Film.
(aln)