JAKARTA - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengadukan Film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri. Pasalnya, film yang produksi Dee Company itu dianggap membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
ALMI sendiri tiba di Bareskrim Polri untuk membuat aduan sejak pagi tadi, Selasa (28/5/2024). Dipimpin oleh Ketua ALMI, Zainul Arifin, dia beserta sejumlah anggota lainnya mengadukan film yang disutradarai Anggy Umbara tersebut, lantaran dianggap membuat gaduh masyarakat. Padahal kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 lalu masih ditangani Polda Jabar.
"Bisa diklarifikasi agar tidak membuat kegaduhan di publik. Kenapa kami mengatakan ini membuat kegaduhan karena proses hukum sedang berjalan," kata Zainul Arifin saat ditemui di Bareskrim Polri Selasa (28/5/2024).
Pihak polisi sendiri disebut telah menerima aduan tersebut. Akan tetapi, ALMI diminta untuk melakukan klarifikasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Lembaga Sensor Film berwenang atas laporan mereka.
Film 'Vina Sebelum 7 Hari' diadukan ke Bareskrim Polri (Foto: Instagram/filmvina)
"Hari ini setelah kami konsultasi kepada Siber perlu dilakukan pendumasan karena bagaimanapun juga ada tahapan menyampaikan beberapa kepada lembaga sensor dilakukan setelah dari sini, kami menyampaikan ke lembaga sensor untuk meminta klarifikasi," papar Zainul.
Dalam kesempatan yang sama, Mualim Bahar selaku Sekjen ALMI mengatakan jika pemerintah dapat mencabut izin film 'Vina: Sebelum 7 Hari', lantaran merujuk pada Undang-Undang tentang Perfilman pasal 31 ayat 1.
Menurutnya, semenjak kehadiran film 'Vina: Sebelum 7 Hari', mendadak timbul spekulasi serta kegaduhan di tengah masyarakat terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016.