Kewajiban tersebut, wajib dijalankan aktor berdarah Aceh tersebut hingga putrinya memasuki usia dewasa dan bisa mandiri. Taslimah menambahkan, putusan sidang cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan tersebut belum dinyatakan inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Dengan begitu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan masih memberikan waktu selama 14 hari setelah putusan dibacakan untuk Teuku Ryan melakukan banding atas putusan tersebut.
"Kalau salah satu atau kedua pihak mau menggunakan waktu 14 hari tersebut untuk melakukan upaya hukum maka dipersilakan. Jika tidak pun tidak apa-apa. Maka perceraian akan disahkan," kata Taslima lagi.*
(SIS)