JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan pihaknya menerima gugatan perdata atas nama tergugat Ruben Samuel alias Ruben Onsu.
Namun, Djuyamto menyebut jika gugatan itu belum masuk ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
"Iya, jadi setelah saya cek di SIPP Kepaniteraan Perdata, itu belum masuk ke sistem. Tapi barangkali sudah didaftarkan, melalui e-court pailing, tapi pendaftarannya belum input ke sistem perkara," kata Djuyamto di kantornya, Kamis (2/5/2024).
Djuyamto kemudian mengaku belum bisa memastikan secara rinci terkait isi gugatan tersebut. Hanya saja, dia membenarkan jika penggugat berasal dari pihak perempuan.
Sarwendah gugat perdata Ruben Onsu (Foto: Instagram/ruben_onsu)
"Belum terdata secara sistem siapa kuasa hukum, melalui apa gugatannya. Informasinya sudah ada, benar. Nama aslinya Ruben Samuel. Informasinya dari pihak perempuan (yang menggugat), besok kita infokan," jelas Djuyamto.