Namun, Tofan menegaskan kalau pihaknya menghormati putusan tersebut meski tak sesuai harapan.
"Hakim menolak segala dalil-dalil yang diajukan pemohon, dimana dalam literatur hukum yang mengatur tentang asas siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan," ujarnya.
"Kita pemohon sudah mengajukan bukti-bukti surat dan saksi, namun saksi dari pemohon tidak dapat hadir karena sakit, ini kita ketahui dari surat dokter sehingga putusan ini kami sangat menghormatinya," tutup Tofan.
(aln)