"Namun pihak Sabda tidak hadir. Oleh karena itu, hakim menunda untuk memanggil kembali hari Kamis besok 29 Februari," jelas Djuyamto.
Akan tetapi, jika tergugat tidak menghadiri sidang untuk kedua kalinya, hakim bisa mengambil putusan verstek dalam gugatan perdata ini.
"Sesuai ketentuan hukum acara, untuk panggilan terhadap tergugat pemanggilan kedua kali. Kalau nanti nggak hadir, hakim akan membuat sikap mengadili dengan verstek," pungkas Djuyamto.
(van)