JAKARTA - Ahmad Dhani mengkritik pernyataan yang sempat disampaikan pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait aturan penerimaan royalti para pencipta lagu secara mandiri.
Menurut pentolan Dewa 19 itu, pernyataan LMKN terlalu menyudutkan para pencipta lagu maupun komposer di seluruh Indonesia.
"Kalau dari saya perlu dipahami pernyataan LMKN itu pernyataan hukum saja. Pernyataan hukum yang tidak bisa dipertanggung jawabkan keabsahan maupun kebenarannya," ujar Ahmad Dhani dalam konferensi persnya bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), di Kawasan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Lebih lanjut, Ahmad Dhani juga menilai jika LMKN bukan berperan sebagai ahli hukum terkait hak cipta.
"Jadi semua orang boleh berpendapat soal Pasal dan lain-lain. Pernyataan mereka tidak berpengaruh sama sekali bahkan justru membuat kami bergerak semakin cepat (untuk memperjuangkan hak royalti musisi," tegasnya.
Sebelumnya, LMKN menyatakan jika kegiatan Direct License yang dilakukan para pencipta lagu secara mandiri merupakan sebuah pelanggaran hukum pidana maupun perdata.
Mereka menilai kegiatan itu harus melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang punya legalitas dan tercantum di LMKN.