"Jadi Lulu Tobing tidak berdomisili, tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu eksepsi dari pihak suaminya dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta," sambung dia.
Untuk mengeluarkan keputusan mengeluarkan NO, maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat sangat berhati-hati. Di mana, pihaknya terus mempelajari berkas tersebut. Alhasil ditemukan satu bukti kuat untuk membatalkan perkara tersebut.
Secara otomatis, Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak lagi berwenang menangani perkara perceraian Lulu Tobing dan Bani Mulia.
"Maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara itu," ucap Jajat Sudrajat.
Selain itu, Jajat menerangkan sejauh ini pihaknya telah memproses perkara itu, namun setelah berjalan pihaknya pun belum masuk ke pokok perkara sehingga diputuskan untuk dibatalkan.