Sebelumnya, dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada Rabu (13/12/2023) beragenda putusan perdata, atas kasus penipuan CPNS bodong senilai Rp8,1 miliar.
Dalam putusannya tergugat Olivia Nathania, Rafli Novianto Tilaar serta Nia Daniaty dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan uang tunai senilai Rp8,1 miliar.
"Menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," jelas hakim ketua.
"Dan menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah uang 8 miliar 199 juta 500 ribu rupiah," tutupnya.
Diketahui, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021. Saat itu, ada 225 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
(jjs)