JAKARTA - Arfita Dwi Putri mendapatkan hak asuh anaknya, Marco Armanda Blessio Carlos, usai permohonan bandingnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Banten. Hal tersebut membuat putusan Pengadilan Negeri Tangerang Kota yang dimenangkan oleh mantan suaminya, Yama Carlos batal.
Hal tersebut pun tertuang dalam surat putusan PT Banten dengan nomor 294/PDT/2023/PT.BTN.
"Menetapkan hak asuh anak dari pembanding semula penggugat konvensi/ tergugat rekonvensi, bernama Marco Armanda Blessio Carlos berada dalam hak asuh dan pemeliharaan pembanding semula semula penggugat konvensi/ tergugat rekonvensi sebagai ibunya," bunyi putusan PT Banten, dikutip dari akun Instagram Arfita.
Meski begitu, dalam putusan tersebut, bintang film Virgin 2: Bukan Film Porno itu masih diperbolehkan untuk bertemu dengan sang putra.
Mantan istri Yama Carlos dapat hak asuh anak usai ajukan banding (Foto: Instagram/arfitadwip)