Gugatan Dikabulkan, Hakim Persilahkan Korban Ajukan Eksekusi Aset Olivia Nathania

Selvianus, Jurnalis
Rabu 13 Desember 2023 14:18 WIB
Gugatan dikabulkan, Hakim persilahkan korban ajukan penyitaan aset Olivia Nathania. (Foto: MPI)
Share :

Sebagai informasi, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021.

Saat itu, ada 225 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

Buntut laporan korban, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diproses hukum. Sementara Rafly Novianto Tilaar dibebaskan dari segala tuduhan karena minimnya bukti keterlibatan dalam praktek penipuan CPNS bodong.

Atas perbuatannya itu, Olivia Nathania divonis hukuman penjara selama 3 tahun atas kasus CPNS bodong.

(jjs)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya