Gugatan Dikabulkan, Hakim Persilahkan Korban Ajukan Eksekusi Aset Olivia Nathania

Selvianus, Jurnalis
Rabu 13 Desember 2023 14:18 WIB
Gugatan dikabulkan, Hakim persilahkan korban ajukan penyitaan aset Olivia Nathania. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Perkara perdata kasus penipuan CPNS bodong menyeret Olivia Nathania, Rafli Novianto Tilaar dan Nia Daniaty akhirnya diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan perkara perdata dari pihak korban senilai Rp8,1 miliar dengan total korban 179 orang. Bahkan, majelis hakim diberikan batasan waktu inkrah selama 14 hari.

Jika selama 14 hari tidak ada langkah dari pihak tergugat, maka korban dapat mengajukan eksekusi penyitaan aset milik Olivia Nathania.

"Kalau tidak ada upaya hukum sampai putusan inkracht, batas waktunya 14 hari. Kalau seandainya mereka tidak ada niat baik, atau suka rela mengembalikan uang para korban. Kami akan mengajukan eksekusi ke PN Jakarta Selatan atas putusan hari ini," ujar Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (13/12/2023).

Desi menerangkan semenjak perkara kasus penipuan CPNS bodong kejalur hukum, pihak Olivia Nathania belum melakukan komunikasi.

Sehingga korban berjumlah 179 orang marah, dan beberapa kali menyerang pihak Olivia Nathania.

"Sampai saat ini tidak ada, itu membuat para korban tidak bisa memaafkan dan tambah marah. Karena sampai saat ini, mereka masih menyerang para korban," ucap Desi.

"Mulai dari bilang udah dikembalikan, yang mana dikembailkan? Yang dikembalikan itu uang para korban yang sebelum kasus ini mencuat, sebelum kasus ini dilaporkan," tambahnya.

Bahkan, saking marah atas perkara perdata senilai Rp.81 miliar ini, Desi menyebut dalam waktu dekat korban lainnya bakal melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya pada gugatan perdata sebelumnya, tidak semua korban ikut melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bukan 179 korban yang sekarang, setelah ini, Insya Allah masih ada korban lain yang akan mendaftarkan gugatan perdata. Jadi ini bertahap, untuk korban belum bisa ikut di gugatan pertama, Insya Allah menyusul di gugatan kedua," tutur Desi.

Sebagai informasi, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021.

Saat itu, ada 225 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

Buntut laporan korban, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diproses hukum. Sementara Rafly Novianto Tilaar dibebaskan dari segala tuduhan karena minimnya bukti keterlibatan dalam praktek penipuan CPNS bodong.

Atas perbuatannya itu, Olivia Nathania divonis hukuman penjara selama 3 tahun atas kasus CPNS bodong.

(jjs)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya