Korban Penipuan CPNS Bodong Olivia Nathania Sujud Syukur Gugatannya Dikabulkan

Selvianus, Jurnalis
Rabu 13 Desember 2023 13:43 WIB
Korban penipuan kasus CPNS bodong Olivia Nathania sujud syukur gugatannya dikabulkan (Foto: Instagram/niadaniatynew)
Share :

JAKARTA - Sidang perkara perdata kasus penipuan seleksi CPNS bodong, dengan tergugat Olivia Nathania, Rafli Novianto Tilaar serta Nia Daniaty kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (13/12/2023). Sidang yang digelar siang ini diketahui beragendakan putusan.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan perkara perdata yang dilayangkan pihak penggugat. Usai persidangan, salah seorang korban ibu-ibu paruh bayah melakukan sujud syukur di depan ruang sidang.

"Alhamdulillah," ucap salah satu korban penipuan CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pasca jalani persidangan.

Dalam kesempatan yang sama, Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa korban melakukan sujud syukur sebagai wujud rasa bahagia mereka. Pasalnya, perkara perdata kasus penipuan CPNS bodong tersebut akhirnya menemui titik terang.

Korban penipuan kasus CPNS bodong Olivia Nathania sujud syukur gugatannya dikabulkan (Foto: Okezone)

"Yang sujud syukur tadi kebetulan itu salah satu korban juga dan ini (sambil menunjuk salah satu korban) juga salah satu korban kebetulan sama," jelasnya.

Kendati demikian, Desi menyebut korban penipuan CPNS bodong berjumlah 179 orang ini tidak semuanya hadir. Pasalnya, korban-korban itu sebagian berasal dari orang daerah, sehingga sulit menghadiri persidangan.

"Jadi hari ini beberapa aja yang datang karena memang ada yang diluar daerah. Ada yang di Lampung juga, Surabaya juga ada korbannya gitu," lanjut Desi.

Sebagaimana diketahui, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021. Saat itu, ada 225 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

Atas perbuatannya, Olivia Nathania telah diputus menjalani tiga tahun masa tahanan imbas kasus CPNS bodong ini. Bahkan berdasarkan putusan Majelis Hakim, livia diminta mengembalikan uang-uang milik 179 orang korban dengan total mencapai Rp8,1 miliar.

Selain itu, para korban juga menuntut Nia Daniaty. Pasalnya sang artis diduga juga ikut terlibat dan mengetahui kasus yang dilakukan putrinya.

(van)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya