Selain itu, pihak Mandala juga menduga adanya penipuan dan penggelapan hingga pencucian uang, dengan kerugian materiil kurang lebih Rp6 miliar.
"Dengan laporan adanya dugaan tindakan pengrusakan barang, lalu kemudian ada dugaan tindak pidana penipuan, dugaan tindak pidana penggelapan, dan juga dugaan tindak pidana pencucian uang. Dengan kerugian materil lebih kurang 6 miliar yang diderita oleh klien kami," jelasnya.
"Selain itu, kerugian secara immateriil itu lebih kurang 100 miliar, itu yang akan kami cantumkan dan tuangkan di dalam surat peringatan atau somasi yang akan kami kirimkan," tandasnya.
(van)