JAKARTA - Sidang kasus dugaan penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis hakim juga sudah mendengar keterangan saksi yang dihadirkan pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang Kamis, 7 Desember kemarin.
Namun, dua saksi tersebut diketahui berhalangan hadir dalam sidang yang berlangsung kemarin. Sehingga keterangan mereka dibacakan JPU di hadapan hakim.
"Adapun keterangan itu mengenai keterangan saldo terdakwa (BF). Karena terdakwa menjual belikan videonya dan pembelian itu dilakukan dengan mentransfer melalui BNI dan Gojek," kata kuasa hukum BF, Rika Sandria Putri.
"Untuk nominal (saldo BF) saat ini 0 tapi pernah saldonya sampai Rp17 juta," sambungnya.
Sidang tuntutan kasus Rebecca Klopper digelar Kamis pekan depan (Foto: Instagram/rklopperr)
Rika mengatakan jika persidangan kliennya akan kembali digelar pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
"Tuntutan besok dalam dakwaan Pasal 27 juncto Pasal 45 ada di angka 6 tahun (penjara). Tapi untuk sidang tuntutan Kamis depan," jelasnya.
BF dikatakan Rika juga telah mengakui perbuatannya dan menyesal. Namun, hingga kini pihak pelaku belum menyampaikan permohonan maafnya kepada kekasih Fadly Faisal tersebut selaku pelapor.