Bertujuan untuk meminimalisir terjadinya keresahan publik, sebab di awal-awal kasus dugaan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk itu viral di media sosial.
"Dalam syarat formil, tentunya materil harus kita kaji, salah satu syarat dalam materil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau pun penolakan dari masyarakat. Karena ini adalah hukum publik dan sempat viral beberapa waktu lalu,"paparnya.
"Intinya kalau memang sudah berdamai tentu surat perdamaian itu akan kami lampirkan dalam berkas perkara, secara proses penyidikan saat ini kami harus koordinasi dengan pihak kejaksaan," tutup Susatyo.
(aln)