JAKARTA - Leon Dozan sejauh ini masih ditahan di sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Anak Willy Dozan itu ditahan terkait kasus dugaan penganiayaan Rinoa Aurora Senduk dan penistaan institusi Polri.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya belum banyak berstatement. Pasalnya kedua perkara itu masih dalam proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Ya semuanya masih berjalan, nanti kita lihat prosesnya karena baru hari ini kan," ujar Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
Susatyo menerangkan, proses restorative justice tentunya berdasarkan pada peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2001 tentang proses restorative justice. Sehingga hal ini tak serta merta dicabut secara semena-mena, tanpa mengacu pada peraturan.
"Restorative justice itu ada prosesnya, ada peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2001 tentang proses restorative justice, bila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor, tapi ada syaratnya nanti kita akan pelajari dan analisa," jelas Susatyo.
Susatyo menyebut, syarat menempuh restorative justice, tentunya didasari materil, perlu dikaji sebelum pihak pelapor mencabut laporannya, dan dilanjuti ke restorative justice.
Bertujuan untuk meminimalisir terjadinya keresahan publik, sebab di awal-awal kasus dugaan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk itu viral di media sosial.
"Dalam syarat formil, tentunya materil harus kita kaji, salah satu syarat dalam materil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau pun penolakan dari masyarakat. Karena ini adalah hukum publik dan sempat viral beberapa waktu lalu,"paparnya.
"Intinya kalau memang sudah berdamai tentu surat perdamaian itu akan kami lampirkan dalam berkas perkara, secara proses penyidikan saat ini kami harus koordinasi dengan pihak kejaksaan," tutup Susatyo.
(aln)