Sementara itu, soal alasan Lulu melayangkan gugatan cerai, pihak PA Jakpus mengaku tak bisa menjelaskan hal tersebut. Pasalnya, gugatannya sudah masuk dalam pokok perkara.
"Itu sudah masuk perkara, kalau tidak harmonis pasti, cuma kalau alasan lainnya kan sudah masuk pokok perkara," jelas Jajat.
Sebagaimana diketahui, Lulu dan Bami sebelumnya sudah dua kali menjalani mediasi di PA Jakpus. Dari dua kali mediasi tersebut, keduanya pun sepakat untuk bercerai.
Sementara itu, ini merupakan kali kedua Lulu Tobing melayangkan gugatan cerai pada Bani Mulia. Sebelumnya, ia sempat melayangkan gugatan yang sama di Mei 2021, namun ditolak oleh Pengadilan sehingga mereka batal berpisah.
(van)