"Terkait adanya kekerasan yang dilakukan terhadap atas nama Nazwa (19) yang dilaporkan pada tanggal 8 November 2023 tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD (Leon Dozan-red) pada pukul 22.00 WIB di rumahnya Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," kata Kombes Pol Susatyo Purnomo di kantornya hari ini.
Diberitakan sebelumnya, Leon Dozan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus sekaligus yakni penganiayaan dan penistaan institusi Polri.
Atas perbuatannya, Leon harus menjalani masa tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum kasusnya disidangkan.
Pria 26 tahun itu juga terancam total hukuman 6 tahun penjara atas dua kasus hukum berbeda yakni dugaan penganiayaan dan penistaan institusi Polri.
(jjs)