Dengan berdasarkan bukti tersebut, maka pihak kepolisian menerapkan pasal yang sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh Leon Dozan itu.
"Kami menerapkan pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan (LD) sebagai tersangka," sambungnya.
Polisi juga memperkarakan ucapan Leon yang disinyalir menghina institusi Polri. Atas ucapannya, Leon Dozan berpotensi melanggar Pasal 207 KUHP dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
"Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi Polri hari ini kami juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," katanya.
"Mungkin semuanya sudah melihat di TV, di media sosial bagaimana ucapan ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi polri sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi," tutur Kombes Pol Susatyo.
(jjs)