Leon Dozan Ditangkap di Lebak Bulus, Kapolres Jakarta Pusat: Tadi Malam Pukul 22.00 WIB

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 17 November 2023 12:50 WIB
Leon Dozan gunakan baju tahanan, usai ditangkap kasus dugaan penganiayaan. (Foto: Ravie Wardani/MPI)
Share :

JAKARTA - Kepolisian Metro Jakarta Pusat membenarkan jika Leon Dozan telah diamankan akibat kasus dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap instansi kepolisian. Polisi menyebut penangkapan dilakukan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Terkait adanya kekerasan yang dilakukan terhadap atas nama Nazwa (19) yang dilaporkan pada tanggal 8 November 2023, maka tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD pada pukul 22.00 WIB di rumahnya Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo, Jum'at (17/11/2023).

Susatyo kemudian menjelaskan kronologi singkat terkait penganiayaan Leon terhadap sang kekasih. Usut punya usut, Leon telah melakukan penganiayaan itu sebanyak dua kali di lokasi berbeda.

"Adapun kronologisnya adalah bahwa kekerasan itu telah dilakukan dua kali, yang pertama pada 30 September 2023, TKP-nya di Mall Cinere, kedua pada tanggal 7 November 2023 TKP-nya di kediaman korban di Jalan Biak, Gambir," bebernya.

Dengan berdasarkan bukti tersebut, maka pihak kepolisian menerapkan pasal yang sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh Leon Dozan itu.

"Kami menerapkan pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan (LD) sebagai tersangka," sambungnya.

Polisi juga memperkarakan ucapan Leon yang disinyalir menghina institusi Polri. Atas ucapannya, Leon Dozan berpotensi melanggar Pasal 207 KUHP dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

"Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi Polri hari ini kami juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," katanya.

"Mungkin semuanya sudah melihat di TV, di media sosial bagaimana ucapan ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi polri sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi," tutur Kombes Pol Susatyo.

(jjs)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya