Terkait bagaimana bisa Zul Zivilia bisa disebut menerima uang dari gembong narkoba, La Ode Joko menyarankan agar menanyakan langsung ke pihak kepolisian.
"Saya kira kalau dikirim uang oleh siapapun, kalau kita tidak tahu, tidak boleh juga disalahkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan vokalis band Zivilia yang bernama asli Zulkifli itu telah menerima uang Rp4 juta per bulan dari gembong narkoba Fredy Pratama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan, uang itu diterima Zul Zivilia selama delapan bulan di dalam sel tahanan karena telah kaki tangan Fredy Pratama dengan peran sebagai kurir di Sulawesi Selatan.
(van)