"Zul menekankan tidak pernah ada hubungannya dengan Fredy Pratama dan tidak pernah mengenal," tutupnya.
Seperti diketahui, Zul sempat diperiksa di Bareskrim Polri lewat operasi 'Escobar'. Polisi berhasil melucuti jaringan narkoba tersebut dengan tangkapan sebanyak 39 orang kaki tangan Fredy Pratama dengan barang bukti 10,2 ton sabu.
Mereka semua dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Saat ini Zul divonis 18 tahun hukuman penjara terkait kasus narkoba pada 1 Maret 2019 lalu. Kini, dia tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
(ltb)