Martin kemudian membongkar kelakuan TI yang disinyalir kerap memanfaatkan hubungan asmara tersebut untuk keuntungan pribadinya. Bahkan, TI disebut memiliki utang senilai Rp42 juta kepada wanita 26 tahun itu.
"Di bulan September juga terjadi (dugaan penganiayaan) sampai bulan November itu terjadi penganiayaan juga di tempat kakak TI ini. Di situ Safa dijambak didorong dihempaskan sampai terluka rambutnya rontok," bebernya.
"Pada saat itu Safa dibiarkan begitu saja dengan orang sekitar tanpa ditolong. Karena merasa terancam akhirnya Safa pada saat didaerah Cempaka Putih ke Polsek setempat membuat pengaduan lalu diterima pengaduannya," kata dia lagi.
Namun, proses hukum tersebut berujung dengan restorative justice alias damai. TI saat itu memohon Safa untuk menarik laporan polisinya hingga menangis dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
"Lalu meminta diberikan kesempatan. Di situ Safa mungkin berpikir masih bisa diberikan ruang untuk maaf atau tobat akhirnya dengan penuh kasih dia memaafkan kekasihnya saat itu," lanjut Martin.