"Video tersebut sudah tersebar di ruang publik, maka dari itu kami menyampaikan laporan polisi ini dengan alasan pihak penyidik Polda Metro Jaya dapat mengungkap peristiwa pidana ini agar tidak terulang kembali," ujar Zainul Arifin di Polda Metro Jaya usai membuat laporan.
"Sekarang sudah ada 2 alat bukti nanti keterangan saksi dan ahli. Maka kami meyakini sudah lebih dari 2 alat bukti dan penyidik tidak perlu ragu lagi untuk memproses," lanjutnya.
(van)