JAKARTA - Kronologi perseteruan Posan Tobing dan band Kotak kembali dicari warganet. Pasalnya, hubungan mereka semakin panas hingga berujung pada laporan yang dilakukan Posan terhadap mantan bandnya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Mantan drummer band Kotak merasa sakit hati usai ketiga personel Kotak menyinggung tentang keputusan untuk melanjutkan karier hanya dengan tiga personel saja, tanpa ingin menambah personel lagi.
"Masalah gue meledak-ledak ini kan (karena) lu bilang enak banget duitnya bagi tiga. Lah sementara semua lagu-lagu yang ada gue di dalam untuk menciptakan itu bawain konser kemana-mana," ujar Posan dikutip dari video yang diunggah Aksen Entertainment pada 8 Oktober 2022.
"Ribuan konser gue enggak ada di situ, ngomong aja enggak. Itu gue tahan loh 11 tahun, gue diem aja," sambungnya.
Bukan hanya merasa sakit hati, Posan bahkan merasa harga dirinya hancur dan tidak dihargai. Terkait dengan penjelasan Kotak tentang aturan hak royalti yang diatur WAMI sebagai LMK, Posan mengaku tidak pernah terdaftar di lembaga tersebut sejak dulu.
"Gue merasa harga diri gue hancur, Tantri, Cella, dan Chua. Lu enggak ngehargain pencipta lagu. Tadi lu singgung soal LMK, gue tidak pernah terdaftar di LMK, yang namanya WAMI juga gue enggak pernah terdaftar di situ," katanya lagi dengan emosi.
Adapun lagu-lagu yang diciptakan Posan Tobing saat masih di Kotak yang dilarang dibawakan oleh ketiga personel itu adalah Berbeda, Cinta Jangan Pergi, Kerabat Kotak, Ku Ingin Sendiri. Sementara lagu-lagu ciptaan Julia Angelia yang dilarang untuk dibawakan adalah Sendiri, Saat Ku Jauh, Terbang, Phobia, Satu Cinta, Tentang Hidup, Ijinkan Aku, Terluka.
Selain itu, Posan juga mempermasalahkan lagu-lagu band Kotak yang diciptakan bersama-sama seperti Masih Cinta, Kosong Teojoeh, Tinggalkan Saja, Pelan-Pelan Saja, dan Selalu Cinta.
Tantri, Cella, dan Chua dilaporkan dengan tudingan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Adapun laporan Posan terhadap personel Kotak teregister dalam nomor perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
(van)