Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Posan Tobing Kembali Diperiksa Terkait Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Selvianus , Jurnalis-Kamis, 05 Oktober 2023 |12:22 WIB
Posan Tobing Kembali Diperiksa Terkait Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Posan Tobing kembali diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta. (Foto: Instagram/@posantobing)
A
A
A

JAKARTA - Posan Tobing menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada 4 Oktober 2023. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkannya atas tiga personel Kotak: Tantri, Chua, dan Cella, pada 6 September silam. 

Jerys Napitupulu, kuasa hukum sang musisi mengatakan, pendiri band WINNER itu dicecar 25 pertanyaan dari penyidik. Selain menjalani klarifikasi, Posan juga menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan terkait kasus tersebut. 

Bukti yang disodorkannya adalah surat yang diterbitkan Lembaga Kolektif Manajamen (LMK) yang menyatakan dirinya adalah pencipta beberapa lagu milik Kotak dan itu terdaftar di Wahana Musik Indonesia (WAMI). 

“Saya cukup puas dengan pemeriksaan ini. Karena pertanyaannya sangat detail dan kami pun menjawabnya dengan detail pula. Semua itu dicatat dengan sangat hati-hati,” ujar Posan Tobing menambahkan. 

Posan Tobing kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta, pada 4 Oktober 2023. (Foto: Instagram/@posantobing/@kotakband_)

Dalam kesempatan itu, drummer 40 tahun tersebut mengungkapkan kekecewaannya pada Tantri cs. Alasannya, karena Kotak masih membawakan lagu-lagu ciptaannya meski kasus itu masih bergulir di kepolisian. 

“Ini bukan soal uang, tapi moral! Saya sudah diinjak habis-habisan. Bayangkan, somasi terbuka sudah dilayangkan dan laporan polisi pun sudah jalan. Tapi mereka tetap tidak menggubrisnya,” kata Posan Tobing menambahkan.*

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement